Resmob Polres Sumenep Berhasil Ringkus Mantan Karyawan Bobol Toko Majikan

    Resmob Polres Sumenep Berhasil Ringkus Mantan Karyawan Bobol Toko Majikan

    SUMENEP - Anggota Unit Resmob Polres Sumenep yang di pimpin Ipda Sirat, S.H., ungkap kasus pencurian di dalam sebuah toko kios unggas di kawasan Jl. Meranggi Keputran, Kel. Kepanjin, Kec. Kota, Kab. Sumenep. Dua orang pelaku berhasil diamankan usai membobol toko kios unggas, Minggu (30/1/2022).

    Kedua pelaku masing - masing berinisial K F (24 th), warga Ds. Batang - Batang Daya Kec. Batang - Batang Kab. Sumenep  berhasil ditangkap sekira pukul 20.00 WIB di  saat sedang berada di depan sebuah toko yang beralokasi di Ds. Pangaran, Kec. Kota Sumenep, Kab. Sumenep.

    Dan setengah jam kemudian, pelaku berinisial M (25), warga Ds. Batuan Kec. Kota Kab. Sumenep ini berhasil ditangkap saat berada di depan sebuah warung depan labeng mesem, yang beralokasi di Kel. Pajagalan, Kec. Kota sumenep, Kab. Sumenep.

    Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S. SH menuturkan salah seorang pelaku merupakan mantan karyawan toko kios unggas.

    "Anggota Unit Resmob melakukan penyelidikan terkait pencurian di dalam toko kios unggas, dari hasil cctv bahwa pelaku merupakan pegawai toko tersebut yang sudah berhenti, " ujarnya.

    Widi membeberkan kronologis penangkapan terhadap pelaku tersebut. Ia mengungkapkan bahwa setelah adanya laporan pencurian itu, tim Resmob sekira pukul 20.00 WIB berhasil mengamankan tersangka berinisial KF (24), di sebuah toko pada saat membeli rokok.

    Setelah melakukan introgasi kepada tersangka berinisial KF (24), mengaku melakukan pencurian bersama temannya berinisial M (25), dengan berinisial CE (Sedangkan dalam proses pengejaran).

    Kedua tersangka, yakni berinisial KF (24), dan berinisial M (25), yang diamankan, mengakui telah melakukan pencurian di dalam Toko Kios Unggas.

    Selanjutnya dua orang tersangka beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp900 ribu, 1 buah kunci untuk membuka toko, 1 unit sepeda motor N-Max warna hitam dibawa ke kantor Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.

    Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun, " tandasnya. (Jon)

    SUMENEP
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Masyarakat Butuh Ketenangan, Ini Kata Udin...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0827/Sumenep Jalin Silaturahmi dengan...

    Komentar

    Berita terkait